Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB pada Senin (22/6/2020).
Dalam RDP itu, Komisi VIII DPR meminta penjelasan terkait Data Bansos (Bantuan Sosial) yang menuai polemik di masyarakat.
Anggota Komisi VIII fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyebut bahwa ada kendala yang mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat dilakukan.
Ia menyebut penerapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di lapangan tidak berjalan baik.
Baca: Diduga Potong Dana Bansos, Kepala Dusun di Tulungagung Lengser Setelah Diprotes Warga
"Saat RDP terbuka juga akhirnya, bahwa ada kendala teknis dan kendala non-teknis. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini prinsipnya sudah jalan, sudah bagus konsepnya. Namun aplikasi di lapangan masih semrawut. Ini yang jadi concern kita," katanya.
Menurutnya, ada kendala soal bagaimana proses pemutakhiran data ini berlangsung.
Ia mengatakan, tumpuan dari DTKS berada di Pemerintah Daerah.
Baca: Pemerintah Sinkronisasi Data Nasional Penyandang Disabilitas agar Bansos Tepat Sasaran
Namun,btidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk lakukan proses pemutakhiran data.
"Untuk itu perlu ada intervensi langsung. Tujuannya ya biar Data Sosial ini prudent, biar terpercaya gitu," ujar Selly.
Selly Gantina juga menyebut bahwa ada beberapa pihak yang harus bersinergi bersama untuk hasilkan Data Sosial yang terpercaya.
Ia mengimbau kementerian terkait untuk menghilangkan ego sektoral sebab adanya pandemi Covid-19 harus jadi titik balik pembenahan DTKS.
"Kementerian Sosial punya instrumen untuk mendata lewat DTKS. Kementerian lain juga ada Data lewat instrumen masing-masing. Seharusnya sinergi aja, jangan ada ego sektoral. Covid ini harus jadi titik balik integrasi data," ucapnya.
"Kami terima banyak masukan dari masyarakat. Sampai ke teknis lapangan bahkan. Kalau memang regulasinya dirasa terlalu berbelit-belit, kami terbuka untuk mengkaji ulang payung hukumnya. Urusan hajat hidup rakyat ini harus jelas, cepat, dan tuntas," pungkasnya.