News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Kelanjutan Perkara Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629, Berkas Bakal Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri rilis tiga tersangka dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan kelanjutan perkara perdagangan orang 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang kejadiannya sempat viral di media sosial.

Menurut Awi, berkas perkara ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian tengah terus dilengkapi. Nantinya, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red)," kata Awi kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Di sisi lain, ia menuturkan pihaknya juga akan mengusut perkara korporasi dalam kasus tersebut.

Baca: Menaker Ida: Pemerintah Terus Berupaya Benahi Pelindungan ABK Indonesia

Baca: LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China

Baca: Nekat Terjun Dari Kapal China yang Menyiksanya, 2 ABK Masih di Kepri, Berikut Pengakuan Orang Tuanya

"Kemudian untuk perkara korporasi penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan ‎tiga tersangka perdagangan orang pada 14 ABK Kapal Long Xing 629.

Penyelidikan diawali dari Jang Hansol, youtuber Korea yang ‎memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang. Ketiganya resmi ditahan pada 17 Mei 2020 di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Dalam prosesnya polisi menduga pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara unprosedural. Selain itu, ABK ini juga dijanjikan gaji yang besar dan status mereka legal.

Namun pada kenyataannya gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan dipotong, mereka juga diminta bekerja selama 30 jam ‎serta mendapat kekerasan fisik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini