News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Legislator Demokrat Soroti Rendahnya Tuntutan Jaksa terhadap Penyerang Novel Baswedan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyoroti rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa pelaku penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Menurutnya, tuntutan satu tahun terhadap penyerang Novel Baswedan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga negara, yaitu Kejaksaan Agung.

Sebab, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan telah menjadi perhatian publik.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Rabu (24/6/2020).

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena ini menyangkut kepercayaan publik, kita kadang-kadang sulit untuk menolak pendapat publik ketika tuntutan-tuntutan pidana ringan menjadi besar tapi tuntutan yang menjadi perhatian publik misalnya kasus novel baswedan sedemikian rupa," kata Hinca.

Baca: Kasus Penyerangan di Mata Novel Baswedan: Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran

Menurutnya, Kejagung harus bisa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam setiap tuntutan dalam setiap persoalan hukum.

Oleh karena itu, ia meminta Kejagung untuk melakukan pembenahan internal.

"Jika hal ini lari, keadilan menjadi gelap, kepercayaan rakyat jatuh dan tiarap. Bukan berarti institusi ini semakin tenggelam dan berbaring gelap, bangunlah dengan sigap sebab kami masih menaruh harap khusus untuk tuntutan-tuntutan yang menjadi harapan publik," ucap Hinca.

Merespons pernyataan itu, Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengakui pihaknya akan melakukan evaluasi.

Sehingga nantinya bisa mengakomodir perkara-perkara yang ringan maupun perkara-perkara yang berat.

"Demikian pula untuk tuntutan pidananya kita akan lebih optimalkan dalam memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini