4. Lulus ujian teori dan praktik (SIM Baru)
5. SIM asli (Proses Perpanjangan)
Pendaftaran pelayanan ini dibuka sejak tanggal 25 Juni 2020, hingga 31 Juni 2020.
Layanan khusus ini diberikan secara terbatas, hanya disediakan bagi 200 pemohon pembuatan SIM baru dan 300 kuota untuk pemohon perpanjangan SIM.
Pelayanan ini dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca: Cara Dapat SIM Gratis dari Polri pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Baca: Ingin Bikin SIM Gratis di DKI Jakarta? Simak Persyaratannya Berikut
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Golongan SIM A, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Sementara SIMC, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Selain SIM A dan SIM C, penggolongan SIM yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44/93 juga terbagi menjadi golongan SIM A khusus, SIM B1, SIM B2, dan SIM D.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Sementara perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Baca: Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Ini Caranya