News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Isi RUU HIP yang Tuai Kontroversi, Anwar Abbas: Memeras Pancasila Adalah Bentuk Pengkhianatan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) masih menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Usai adanya RUU Omnibus Law yang juga menjadi kontroversi.

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini mencuat menjadi masalah baru.

Walaupun, pembahasan RUU HIP sudah ditunda, kontroversi terkait RUU masih terus terjadi.

Sampai Rabu (24/6) , ribuan orang mengikuti aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Undangan KTT G7 Ditolak Merkel, AS Tarik 9.500 Tentara dari Jerman: Hubungan Kedua Negara Memburuk?

Baca: Rancangan APD Buatan Indonesia Penuhi Standar WHO, Bakal Diberi Nama INA United

Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Ribuan Orang Demo di Depan Gedung DPR RI (warta kota)

Berdasarkan dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP adalah usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU itu dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bukan hanya dianggap tak punya urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP mempunyai potensi untuk menimbulkan konflik ideologi.

Lalu, apa isi RUU HIP sampai panen banyak polemik dan kritikan dari berbagai pihak?

BACA SELENGKAPNYA -->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini