3. Peserta dari luar provinsi dan atau kabupaten/kota yang karena status daerahnya maupun karena ketentuan tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan DIJADWAL ULANG dan DIRELOKASI ke SMA/SMK Mitra (UNBK) yang memenuhi persayaratan.
4. Pusat UTBK menetapkan SMA/SMK mana yang dijadikan sebagai mitra pelaksanaan UTBK.
5. Jumlah dan lokasi SMA/SMK Mitra disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pusat UTBK.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
BERITA REKOMENDASI