News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Ungkap Peran 13 Korporasi Dalam Kasus Jiwasraya: Terlibat Goreng Menggoreng Saham

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Adriansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah mengungkapkan peran 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Febri, kontruksi hukum penetapan 13 korporasi tersebut sebagai tersangka lantaran diduga jadi tempat bermain dalam penempatan saham gorengan Jiwasraya.

"Yang jelas (Kontruksi Hukumnya, Red) saham goreng menggoreng yang melibatkan mereka-mereka ini," kata Febri di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Baca: Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru

Dia menuturkan ada dugaan transaksi investasi saham yang mengarah langsung kepada 13 perusahaan manajer investasi tersebut.

"Jadi mereka terkait langsung dalam transaksi investasi Jiwasraya," jelasnya.

Selain menjerat terkait tindak pidana korupsi, dia mengatakan pihaknya juga menjerat koroporasi tersebut dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru

"TPPU ada dua. Dalam bentuk masuk transaksi ke perusahaan manajer investasi, kemudian transaksi sahamnya itu terus berjalan. Nah itu yang ditelusuri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).

Baca: 13 Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," katanya.

Benny Tjokrosaputro Seret Direktur Utama dan Sekretaris Jiwasraya ke Kepolisian

 Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menyeret direktur utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris Jiwasraya Budiono ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Benny Tjokrosaputro melaporkan keduanya ke pusat pengaduan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Masalahnya, Benny keberatan dengan pernyataan petinggi Jiwasraya itu saat memberikan keterangan di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar 13 triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca: Puan: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah Privat Rumah Tangga

Muchtar menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebaliknya, kata dia, pernyataan itu merugikan nama baik kliennya.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," jelas dia.

Dia menjelaskan, kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun bukanlah sepenuhnya kesalahan dari Benny Tjokrosaputro. Pasalnya, kata dia, banyak emiten yang juga menjadi tempat transaksi saham dengan Jiwasraya.

Atas dasar itu, Benny yang saat itu menjadi Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk bukanlah perusahaan satu-satunya yang pernah bertransaksi saham dengan Jiwasraya.

"Bukan hanya klien kami Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," jelas dia.

Baca: Selamatkan Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko: Kami Sedang Siapkan Skema Final

Menurutnya, skenario ini ditopangi oleh kekuatan besar di belakang keduanya.

"Skenario yang dilakukan pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya klien kami Benny kan punya banyak aset diharapkan dengan diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatam busuk dari aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," jelasnya.

"Setelah kami ikuti, ada upaya untuk membarasi skup pemeriksaan. Jadi yang diperiksa hanya tahun belakangan, 2016 ke atas. Padahal kami punya data juga keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak tahun 2006-2016. Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," tutupnya.

Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro menjerat Hexana dan Budiono telah melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini