Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) meminta partai politik secara serius menjalankan syarat 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KPPI Dwi Septiawati Djafar mengatakan, perlu ada pembuktian dari seluruh pemangku kepentingan yang selama ini menjadi perbincangan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
"Kami menyampaikan usulan, partai politik itu menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 disetiap daerah pemilihan. Kalau tidak dijalankan, bisa diberikan sanksi," kata Dwi dalam diskusi virtual, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca: KPU Harap Anggaran Tambahan untuk Kepentingan Pilkada Serentak 2020 Segera Cair
Selain itu, Dwi berharap partai politik memberikan kesempatan kepada kader perempuan yang telah sejak lama berkecimpung di partai politik sejak lama, bukan mendahulukan kader baru yang populer.
"Bukan kami anti politik dinasti, atau orang hiburan maupun seni duduk dilegislatif. Tapi beri ruang perempuan lain," ucap Dwi.
Baca: Bawaslu: Jangan Libatkan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Pilkada
"Kami menyarankan agar diatur sudah dua tahun di partai sebelum masa pencalonan legislatif. Bukan ujuk-ujuk datang menjadi anggota partai dan langsung nyaleg dan dapat nomor bagus," sambung Dwi.
Di sisi lain, Dwi pun berharap penyelenggara Pemilu di pusat maupun daerah menerapkan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Disisi juga perempuan yang berkualitas dan berintegritas, mereka bisa ditempatkan di kota maupun provinsi," tutur Dwi.