Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai PHK terhadap 430 karyawan Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.
"PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).
"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," sambungnya.
Dalam hal ini manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan di mana Gojek melakukan PHK dikarenakan penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca: Said Iqbal Sebut Istilah New Normal Buat Bingung Buruh dan Rakyat Kecil
"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum," tegas Said Iqbal.
Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Sebelumnya, manajemen Gojek menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
KSPI memandang memberikan kompensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.
KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegas Said Iqbal.
Pesangon Gojek Sesuai UU Ketenagakerjaan Bahkan Lebih
Terkait pemberitaan ini Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek angkat bicara.
Melalui keterangan tertulis, Nila menyatakan, Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, kata Nila e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara dimana Gojek beroperasi.
"Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan perwakilan HRD," kata Nila.
Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia.
"Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan," katanya.
Diterangkan Nila, PHK merupakan keputusan sulit bagi kami di Gojek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan.
Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek.