TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus pemblokiran rekening nasabah WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Politisi PKB ini menegaskan, penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK selaku Pengawas IKNB agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan nasabah,” ujar Fathan usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi XI Puteri Komarudin dari Dapil Jawa Barat VII.
Selain itu hadir lima orang perwakilan Forsawa.
-
Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Peran 13 Korporasi Dalam Kasus Jiwasraya: Terlibat Goreng Menggoreng Saham
Fathan mengatakan Komisi XI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kendati demikian, alangkah baiknya jika upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini karena mereka menjadi mitra langsung dari Kejagung. Dari koordinasi itu kami berharap mengetahui gambaran kasus sehingga kita tahu relevansi pemblokiran dana nasabah WanaArtha,” katanya.
Politisi PKB ini berharap proses pemblokiran rekening WanaArtha bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Dengan demikian hak-hak nasabah bisa segera diberikan.
“Kami akan selalu mendukung setiap upaya para nasabah WanaArtha dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin pemblokiran rekening WanaArtha akan memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ruli dari Forsawa mengatakan, pemblokiran rekening WanaArtha berdampak besar bagi kehidupan para nasabahnya.
Dari laporan yang masuk ke Forsawa, akibat pemblokiran ini banyak nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Bahkan salah satu nasabah yang sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai dana.
“Nasabah WanaArtha merasa tidak terlibat dalam kasus Jiwasraya, mengapa nasabah harus menanggung kerugian atas pemblokiran rekeningnya di WanaArtha,” katanya.
Ruli mendesak kepada Direksi WanaArtha melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi hak pemegang polis.
Menurutnya, kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para pemegang polis.
“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” katanya.
Untuk diketahui, rekening milik nasabah WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus skandal korupsi di Jiwasraya.
Nilai total rekening yang diblokir kurang lebih Rp3 triliun.
Sebelumnya, Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memperhatikan persoalan yang menimpa mereka. Hal ini disampaikan Forsawa melalui surat terbukanya, setelah sebelumnya mereka juga meminta hal yang sama kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Parulian Sipahutar Ketua Umum Forsawa seperti dikutip dari Kontan.co.id menyatakan, penyitaan rekening efek dan sub rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak sah dan meyakinkan. Hal seperti ini jika dibiarkan, lanjut Parulian, dikhawatirkan akan memicu pelarian modal atau capital flight.
Kejagung, lanjut Parulian, telah menyita aset yang bukan barang milik tersangka sehingga terkesan terlihat serampangan, tanpa analisa yang tajam dan meyakinkan.
Menurut Parusian, penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap barang tersangka atau terdakwa, bukan barang milik nasabah Wanaartha yang ditempatkan dalam bentuk asuransi Investasi.
Uang nasabah asuransi Wanaartha bisa dibuktikan dari polis yang isinya perjanjian jangka waktu dan pembayaran manfaat nilai tunai bersifat tetap selama jangka waktu perjanjian yang dibayarkan tiap bulan sesuai periode pembayaran nasabah.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id