News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi, Sabtu 27 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

3. Mengisi formulir secara Daring.

4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi PIN/Token.

5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Baca: Login ppdb.jakarta.go.id, Pengumuman PPDB SMA Jakarta Jalur Zonasi Dapat Dilihat Sabtu, 27 Juni 2020

Baca: Cara Daftar PPDB SMA/SMK Tahap III Jawa Timur Dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020 Pukul 23.59 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi, Sabtu 27 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB (ppdb.jakarta.go.id)
Tahapan Aktivasi PIN/Token

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivasi akun, dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilajutkan ke tahap pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran Khusus Jalur Zonasi:

1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.

3. Login dengan input nomor peserta dan password.

4. Klik tombol PILIH SEKOLAH.

5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.

6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN.

7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan Lapor Diri Daring

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

3. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol "Lapor Diri".

4. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau cetak tanda bukti Lapor Diri.

Informasi selengkapnya Klik Di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini