Dua konsep itu tersemat dalam Pasal 6 draf RUU HIP, dan menjadi kontroversial, dan dikritik banyak pihak.
Pasal 6 ayat (1) RUU HIP menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu Ketuhanan, Nasionalisme, dan Gotong-royong.
Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Lantas PDIP pun menegaskan bahwa konsep Trisila dan Ekasila dalam draf RUU HIP bukan berasal dari PDIP.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) fraksi PDIP Aria Bima, dikutip dari tayangan YouTube TVOne, Jumat (26/6/2020).
"Risalah rapat bisa kami buka dan kami tegaskan bahwa trisila dan ekasila itu bukan dari PDIP," tegas Aria Bima.
Pihaknya juga menegaskan adanya konsep trisila dan ekasila itu dari fraksi lain.
"Dan sebenarnya itu bahasa internal kami," lanjutnya.
Seperti diketahui RUU HIP sendiri diketahui merupakan usul PDI-P.
Dan RUU HIP disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR tanpa catatan dari fraksi-fraksi lain.
Menanggapi hal tersebut Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menanggapi soal konsep trisila dan ekasila yang disebut Aria Bima bukan berasal dari PDIP.
"Kalau bukan dari PDIP dari mana? sebutin partainya," tanya Slamet Maarif.
Namun Aria Bima tidak menjawab pertanyaan tersebut lantaran menurutnya hal tersebut tidak ingin diucapkan dalam forum tersebut, lantaran hal tersebut beretika.
Selain itu Slamet Maarif juga mengatakan pasal 6 dalam RUU HIP yang terkandung kontroversi trisila dan ekasila sangat gamblang bahwa PDIP berupaya untuk merubah Pancasila.