Laporan Reporter Ferrika Sari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin dalam mengusut kasus skandal mega korupsi Asuransi Jiwasraya. Terbaru, Kejagung telah memblokir rekening reksadana 13 manajer investasi (MI) yang terkait kasus Jiwasraya.
"Iya diblokir, tapi hanya reksadana yang terkait Jiwasraya saja. Di luar itu tidak, sehingga 13 korporasi itu masih bisa menjalankan aktivitasnya," kata Kasubit Media Massa dan Kehumasan Kejaksaan Agung Isnaeni, Minggu (28/6).
Isnaeni menyebut, terdapat satu manajer investasi yang banyak kelola reksadana milik Jiwasraya dari produk JS Saving Plan. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa MI tersebut.
Pemblokiran ini, termasuk yang dilakukan kepada 800 rekening efek lain pada Februari 2020 lalu. Adapun pemblokiran ratusan rekening efek itu berasal dari total 137 perusahaan.
Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Peran 13 Korporasi Dalam Kasus Jiwasraya: Terlibat Goreng Menggoreng Saham
Ia melanjutkan, pemblokiran rekening reksadana 13 MI akan terus dilakukan sampai perkara Jiwasraya ini selesai.
Jika rekening itu terkait kasus Jiwasraya, maka kejaksaan akan merampaskan sebagai bagian pengembalian kerugian negara. Jika tidak, akan dikembalikan ke perusahaan.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
Beberapa hari lalu, kejaksaan telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya. Mereka diduga merugikan negara Rp 12,15 triliun karena sudah menggoreng atau menaikkan harga saham di reksadana tersebut secara tidak wajar.
MI yg ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Mille
nium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. PT MNC Asset Management satu dari 13 MI angkat bicara.
"Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," sebut MI itu dalam rilis.
Sinarmas Asset Management juga memberikan pernyataan. "Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kejagung blokir rekening reksadana 13 MI yang terkait kasus Jiwasraya