Di dalam anggota subak juga terdapat beberapa kelompok yang disebut Sekaa.
Krama subak digolongkan menjadi 3, yaitu:
- Krama aktif, yaitu anggota yang aktif seperti krama pekaseh, sekaa yeh atau sekaa subak.
- Krama pasif, yaitu anggota yang mengganti kewajibannya dengan uang atau natura karena beberapa penyebab yang biasa disebut dengan Pengampel atau Pengohot.
- Krama luput, yaitu anggota (krama) yang tidak aktif di dalam segala macam kegiatan subak karena tugasnya seperti kepala desa atau Bendesa Adat.
Pengurus (Prajuru) subak terdiri dari:
- Pekaseh/Kelian bertugas sebagai kepala subak.
- Pangliman/Petajuh bertugas menjadi wakil kepala subak.
- Peyarikan/Juru bertugas sebagai sekretaris.
- Petengen/Juru raksa adalah memiliki tugas sebagai bendahara.
- Saya/juru arah/juru uduh/juru tibak/kasinoman mempunyai tugas dalam urusan pemberitahuan atau pengumuman.
- Pemangku adalah bertugas khusus dalam urusan ritual/keagamaan.
Kelompok (Sekaa) subak dibagi menjadi:
- Sekaa Numbeg, yaitu sebuah kelompok yang mengatur hal pengolahan tanah.