Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wabah Covid-19 tidak boleh menjadi penghalang aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan lebih produktif memberikan layanan kepada masyarakat.
ASN sebagai pelayan masyarakat diharapkan tetap mampu menjalankan kewajibannya meskipun dalam kondisi pandemi covid-19.
“Rakornas ini harus melahirkan ide, gagasan, dan terobosan. Sesuai arahan Presiden RI, ASN harus lebih produktif dengan menerapkan protokol kesehatan. Jangan karena pandemi covid-19 menurun kinerjanya, menurun layanan masyarakatnya, namun harus tetap produktif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan itu dalam acara Rakornas Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (30/06/2020).
Disampaikan jika pelayanan masyarakat tetap dilakukan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca: Bawaslu Ingatkan ASN Bijak Gunakan Media Sosial Saat Pilkada
Selain itu pembagian sistem kerja ASN dengan work from home dan work from office, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diselenggarakan pemerintah.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu alternatif ASN memberikan layanan di tengah pandemi, sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka antar pemohon dan penyedia layanan.
Baca: KPK: Banyak ASN Galau Jelang Pelaksanaan Pilkada
Tjahjo menegaskan jika literasi dan kultur digital perlu ditingkatkan dalam pengembangan kompetensi ASN.
Mengingat saat ini telah memasuki era serba digital, serba otomatis, tidak selalu di kantor untuk bekerja, dan tidak selalu di pusdiklat untuk belajar.
Menteri Tjahjo menyampaikan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci dalam menghadapi tantangan transformasi digital dimaksud, termasuk ASN.
Baca: KASN Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2020
Untuk itu, pemerintah terus berupaya membangun Smart ASN yang berintegritas, profesional, dan kompeten, berdaya melayani serta menguasai IT dengan baik.
Pada pengembangan kompetensi ASN, menurutnya harus didasarkan pada kebutuhan instansi dan kebutuhan nasional.
Hal itu dijabarkan dari prioritas pembangunan nasional yang terkandung dalam visi, misi, kebijakan, dan strategi sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang tertuang dalam Perpres No. 18/2020.