5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.
Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.
Baca: Masinis Terbaik Ini Bangga Jadi Karyawan PT KAI, dalam Kondisi Pandemi Gaji Masih Diberikan Full
"PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut."
"KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan," jelas Eva.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero), di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)