TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi usulan Komisi VIII DPR agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Usulan tersebut disampaikan oleh Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Komisi VIII dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Ia beralasan bahwa pembahasan RUU PKS sulit dilakukan di tengah situasi saat ini.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan Dasopang, dikutip dari Kompas.com.
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Sujiwo Tejo balik bertanya.
Ia mempertanyakan bagaimana dengan siswa dan mahasiswa yang sulit mengerjakan soal ujian.
Apakah mereka bisa mengembalikan soal-soal tersebut.
Lalu, pasangan suami istri yang merasa sulit menjalani pernikahan.
Begitu juga dengan orang-orang yang kesulitan makan kuaci.