Teddy juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.
Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Teddy.
Baca tanpa iklan