News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati Kutai Timur

IPW Apresiasi Firli Cs Soal OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Timur, Ismunandar ditangkap bersama istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diapresiasi setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik anti rasuha itu kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Neta menyebut, OTT ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Ketua KPK Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK.

Baca: Kinerja KPK di Era Firli Bahuri: 2 Kepala Daerah Terkena OTT pada 2020

Selama ini IPW menilai, dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang promoter, dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara.

"Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan, dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada alat buktinya," kata Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli.

Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ditangkap KPK di Hotel di Jakarta

Padahal, dari 366 surat perintah penyelidikan yang ditnggalkan pimpinan KPK sebelumnya, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008 sampai 2019.

Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum.

"Cara kerja KPK sebelum Firli yang zalim dan amburadul ini membuat arah pemberantasan korupsi menjadi sarat dengan aroma politik. KPK cenderung menjadi alat politik sekelompok orang untuk menggebuk lawan politiknya," ucap Neta.

Untuk itu, IPW mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3.

"Firli jangan takut dan ragu terhadap suara suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zalim dan membiarkan nasib orang terkatung katung tanpa kepastian hukum," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini