Dalam surat edaran terkait tuntunan ibadah di hari raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau, shalat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Umat Islam dapat menggelar shalat Idul Adha di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.
Adapun tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti salat Idul Adha di lapangan.
Bagi umat Islam yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), shalat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal.
Tentu dengan menerapkan atau memperhatikan sejumlah protokol pencegahan Covid-19.
Untuk ibadah kurban yang biasa dilakukan saat Idul Adha, hukumnya sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.
PP Muhammadiyah juga menyarankan, bagi umat Islam yang mampu berkurban untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Pasalnya, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Namun, bagi umat Islam yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, membantu duafa dan berkurban akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis