5. Unggah berkas persyaratan.
6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
7. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian lakukan pendaftaran.
Alur pengajuan cetak PIN/token
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/token dengan klik tombol Pengajuan Akun.
3. Mengisi formulir secara online.
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/token.
5. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.
Alur aktivasi PIN/Token
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol 'Aktivasi'.
3. Ganti PIN/Token dengan Password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan 'Pendaftaran'.
Alur Pendaftaran PPDB