TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan warga yang terlibat perusakan bersama oknum anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Letda RW, di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat, dan berujung tewasnya anggota Babinsa Pekojan, Serda Saputra.
"Peristiwa tersebut atau total semua pelaku itu adalah 12 orang. Namun yang kami amankan di Polres Jakarta Barat itu sembilan orang, karena ketiganya (anggota TNI) itu diamankan oleh Polisi Militer," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Adapun tersangka dari warga sipil berinisial AI, S, AS, Ompong, A, R, RA, HN, dan J.
Audie mengungkapkan para pelaku yang menamakan diri kelompok J&T itu mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya.
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dendam Dihalangi Bertemu Gebetan
Audie mengatakan, sempat terjadi dua kali keributan sebelum terbunuhnya Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia pada 22 Juni 2020 lalu.
Keributan pertama terjadi saat Letda RW menyambangi hotel untuk mencari seseorang yang ia kenal dari media sosial.
"Namun di sana tidak ditemukan daftar (nama orang yang dicari) tersebut. Tapi yang bersangkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel," kata Audie.
Dalam keributan pertama, Letda RW sampai memecahkan thermo gun hotel sehingga sekuriti meminta ganti rugi. Dia bersedia memberi ganti rugi dan kemudian pergi dengan hati jengkel.
Baca: Anggota Babinsa di Tambora Tewas Ditusuk Oknum TNI AL Pakai Badik, Danpuspom Jelaskan Kronologinya
Baca: Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora Segera Selesai
Jelang beberapa waktu kemudian, Letda RW kembali sambil membawa dua rekannya, yakni Sertu H dan Koptu S, dan 9 warga sipil.
Kelompok yang dibawa Letda RW ini bernama J&T dan semua dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyampaikan sembilan warga ikut melakukan perusakan dan pengeroyokan terhadap Serda Saputra karena diajak tersangka Letda RW.
Menurutnya, RW dendam dengan perlakuan pihak keamanan hotel tersebut karena sempat dihalangi saat ingin bertemu pacarnya yang baru dikenalnya di media sosial.
Letda RW kembali datang bersama teman-temannya ke Hotel Mercure Batavia yang menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
Dia datang langsung memaksa masuk dan langsung dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.
Karena kesal, Letda RW sempat menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas. Dia masuk ke hotel melalui pintu belakang usai menembak.
Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.
Baca: 2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Baca: Danpuspom TNI Ungkap Letda RW Mabuk Ketika Membunuh Babinsa Tambora
Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW.
Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
Lantas, Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.
Dan Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Letda RW dan dua rekannya dari TNI telah ditangkap dan ditahan di Pus POM TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka diproses sesuai ketentuan hukum militer.
Kerap Melanggar
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW saat kejadian dalam kondisi mabuk. Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Baca: Puspomad Periksa 9 Saksi dan Amankan 1 Butir Proyektil Terkait Kasus Penusukan Babinsa di Tambora
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Babinsa Tambora Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan. Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy. (tribun network/kompas.com/igm/coz)