Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengumumkan keberhasilan komisi anti rasuah melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar.
Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.
Lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Nawawi ada uang suap untuk Ismunandar yang ditujukan kepentingan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ismunandar menjabat sebagai bupati mulai dari periode 2016-2021.
"Transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada saat sesi jumpa pers di kantor KPK RI, Kuningan, Jumat (3/7/2020) malam.
Nawawi menjelaskan uang itu diduga dari rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Baca: FAKTA OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar: Ditangkap Bersama sang Istri, Total 15 Orang Diamankan
Baca: Cek Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur dan Istrinya yang Jabat Ketua DPRD, Mereka Ditangkap KPK
Tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.
Pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.
Tersangka Deky Aryanto telah menjadi rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, senilai Rp 40 miliar.
Pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan Aditya Rp 550 juta dan Deky Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek.
Baca: KPK Amankan 15 Orang dari Kegiatan OTT Bupati Kutai Timur
Baca: Profil Bupati Kutai Timur yang Kena OTT KPK, Ismunandar, Rekam Jejak hingga Harta Bertambah Drastis
Musyaffa menyetorkan uang ke beberapa rekening atas namanya sendiri yaitu Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.