Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pekan menjelang sidang putusan terhadap perkara penganiayaan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Anggota Tim Kuasa Hukum Novel, Saleh Al Ghifari, berharap Komisi Yudisal (KY) memberikan laporan pertanggungjawaban terkait pemantauannya terhadap jalannya persidangan kliennya.
Saleh mengatakan pihaknya sudah dua kali menyurati KY.
Saleh mengatakan surat aduan pertama dikirimkan sekira tiga sampai empat bulan lalu dan surat kedua disampaikan dalam kurun dua bulan ke belakang.
Saleh mengatakan pada pokoknya surat tersebut meminta lembaga yang berwenang mengawasi pelanggaran kode etik hakim itu untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya persidangan.
Baca: Novel Baswedan:Teror Terhadap Aktivis Anti Korupsi Tidak Pernah Diungkap
Selain itu Tim Kuasa Hukum Novel juga telah meminta kepada KY untuk memantau terkait kemungkinan tidak maksimalnya proses pencarian fakta dalam persidangan kliennya.
Meski begitu, menurut Saleh, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan perkembangan terkait pemantauan yang dilakukan KY.
Hal itu disampaikan Saleh dalam diskusi yang dilakukan oleh LBH Jakarta dan Shelter Utara yang disiarkan secara langsung lewat akun Instagram resmi LBH Jakarta, @lbh_jakarta, pada Minggu (5/7/2020).
Baca: Komisi Yudisial Bakal Pantau Sidang Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
"Tapi tidak ada perkembangan juga ke kami. Ya kami berharap semoga KY berjalan dan kemudian nanti di akhir memberikan laporan pertanggung jawaban mengenai respon permohonan pemantauan dan pengawasan yang kami lakukan. Harapannya ya bisa jadi mungkin ada temuan bahwa ada yang keliru dari proses persidangan ini," kata Saleh.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dijadwalkan akan digelar pada 16 Juli 2020 mendatang akan dipantau pihak Komisi Yudisial (KY).
Baca: Dianggap Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan upaya memantau sidang dilakukan karena ada permintaan dari publik.
"Kalau yang meminta pemantauan, ada. Setiap kasus yang isu publik, KY selalu pantau," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Selama ini, pihaknya sempat memantau beberapa persidangan kasus Novel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pemantauan dilakukan melalui live streaming dan pemberitaan di media.
Menurut dia, majelis hakim tidak bisa diintervensi pihak manapun menjatuhkan putusan.
Untuk itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta sidang.
"Siapa pun tidak boleh intervensi, Komisi Yudisial atau siapa pun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).