News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

PA 212: Kami Minta Pengusul RUU HIP Diseret ke Ranah Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perserta agenda Apel Siaga Ganyang Komunis membacakan ikrar antikomunisme. Adapun peserta apel terdiri dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) islam seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Dalam proses pelaporan, kuasa hukum menyebut penyidik Polda Metro Jaya menolak pelaporan kasus tersebut berupa laporan polisi (LP). Dia bilang, tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan tersebut.

Usai berargumen panjang dengan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengusut laporan itu sebagai pengaduan masyarakat.

"Penyidik menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Setelah berargumen cukup panjang, pelaporan masuk dengan pengaduan masyarakat saja," jelas dia.

"Dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus pengaduan masyarakat. Mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk pengaduan masyarakat atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," tandasnya.

Dalam pelaporannya, Hasto dan Rieke disangka melanggar Pasal 107 b KUHP tentang menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Adapun ancaman pidana pelanggar dalam pasal ini hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini