TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu usul adanya penambahan manfaat bagi calon jemaah haji yang tidak dapat berangkat pada tahun ini karena pandemi Covid-19.
"Kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari dulunya Rp 1,1 triliun atau 13 persen dari nilai manfaat jadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari manfaat, sebagai bentuk kompensasi insentif jemaah tunggu," papar Anggito saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, tambahan alokasi virtual account tersebut membuat dana yang tersimpan calon jemaah haji akan meningkat dan dapat digunakan untuk uang saku ataupun pengurangan dari BPIH.
Baca: Pandemi Covid-19, Turunkan Jumlah Pendaftar Haji Baru Hingga 50 Persen
"Sehingga ini menjadi semacam insentif dan kompensasi bagi jamaah yang batal berangkat," ucap Anggito.
Ia menjelaskan, alokasi virtual account telah ditentukan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 dan besarannya ditentukan setiap tahun oleh BPKH dengan persetujuan DPR.
"Jadi kami mendapat persetujuan Rp 1,1 triliun, hari ini kami mengajukan untuk menambah menjadi Rp 2 triliun," kata Anggito.
"Ini bagus juga untuk berita bahwa DPR mendukung menyetujui tambahan nilai manfaat yang akan tersimpan dan tahun depan untuk jamaah haji yang lebih besar," sambung Anggito.