News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kok Bisa Djoko Tjandra Buat e-KTP Prosesnya 1 Jam 19 Menit? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh

Sementara itu, terkait status Djoko Tjandra yang dinyatakan buronan dan tetapi dilayani pembuatan e-KTPnya, ia mengatakan, pihaknya tak mempunyai data terkait DPO.

Pihaknya tak mendapat pemberitahuan dari aparat terkait mengenai status DPO seseorang.

"Dukcapil itu fokus di pelayanan publik, dan di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO, kami tidak mendapatkan data dan tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," ujarnya.

Zudan menjelaskan, Dukcapil memiliki banyak keterbatasan terkait hal itu sehingga perlu ada pemberitahuan terkait status DPO seseorang.

"Kami memiliki banyak keterbatasan, kalau tidak ada pemberitahuan resmi nanti kami salah, tidak melayani masyarakat membuat identitas," sambungnya.

Zudan menambahkan, jika mendapat data dan menerima pemberitahuan terkait hal itu, pihaknya pun dengan senang akan membantu penegakkan hukum.

Dengan data atau pemberituan itu, pihaknya juga akan terhindar dari kesalahan serta bisa melakukan langkah sesuai koridor yang seharunya dilakukan jika orang tersebut meminta pelayanan.

"Bahkan buronanpun harus kita layani agar mendapat identitasnya, tetapi tentu saja kita melapor kepada Polsek kepada Polres, kepada Kejaksaan agar kita bisa membantu penegakkan hukum, dilayani dan ditangkap," jelas dia.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini