News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asuransi Jiwasraya

Sempat Tertunda karena Terdakwa Reaktif Covid-19, Sidang Korupsi Jiwasraya Kembali Digelar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Senin (6/7/2020) sidang beragenda pemeriksaan saksi. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Hexana memberikan keterangan lanjutan setelah sidang sempat mengalami penundaan, pada Rabu (1/7/2020).

Sidang mengalami penundaan, karena Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.

Tim penasihat hukum Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, mengungkap fakta di persidangan.

Kresna Hutauruk, anggota tim penasihat hukum Heru Hidayat mengungkapkan, PT Asuransi Jiwasraya Tbk mempunyai deposito Rp 725 miliar dan obligasi sebesar Rp 4,5 triliun, pada 2018.

Selain deposito, kata dia, ada suntikan dana nasabah lebih dari Rp 5 triliun. Lalu, ada laporan reksadana Jiwasraya di PT Millenium Capital yang kurang dari Rp 800 miliar ada yang ingin mengambil alih sebesar Rp 1,45 triliun.

Setelah membeberkan temuan itu, tim penasihat hukum mengkonfirmasi kepada Hexana mengenai alasan PT Asuransi Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada 2018 sebesar Rp 802 miliar pada produk JS Saving Plan.

Menurut tim kuasa hukum, pengumuman gagal bayar itu memicu "rush" sehingga kemudian kewajiban mengembalikan dana kepada nasabah membengkak pada awal 2020 menjadi Rp12,4 Triliun.

Tim penasihat hukum sempat menanyakan kepada Hexana apakah pernah ada tawaran Reksadana di PT Millenium Capital.

"Pernah," jawab Hexana Tri Sasongko.

Baca: Ugal-ugalan, Skandal Jiwasraya Libatkan 13 Manajer Investasi untuk Aksi Goreng-goreng Saham

Baca: Bos Jiwasraya Ternyata Juga Inves di Saham Grup Bakrie, Negara Rugi Berapa?

"Pernah ditawarkan investor yang ingin membeli?", tanya tim penasihat hukum.

Namun Hexana tidak memberikan keterangan lebih lanjut, karena merasa sudah menjawab pertanyaan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini