Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Supriyanto mengungkapkan pentingnya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Kopassus tentang penguatan peran TNI dalam penanggulangan terorisme di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur pada Rabu (8/7/2020).
Joni menilai aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun juga harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak.
Baca: Polisi Akan Panggil Denny Siregar Karena Diduga Hina Santri Sebagai Teroris
Baca: Polisi Pastikan Pelaku Penyerangan Mako Polres OKI Bukan Bagian Jaringan Teroris
Selain itu menurut Joni mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya.
Menurutnya daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.
Menurut Joni upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI.
Joni mengatakan pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak.
Selain itu ia juga mencontohkan operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011.
"Kasum TNI menjelaskan bahwa terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan dalam perkembangannya, paradigma arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime against state atau kejahatan terhadap negara tetapi juga crime against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Kabidpenum Puspen TNI Letkol Sus Aidil dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu (8/7/2020).
Joni mengatakan pada dasarnya, peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.
Selain itu Joni juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan perlunya payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya.
"Kasum TNI mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme," kata Aidil.