News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Dapat Izin Pemprov DKI Jakarta Gelar Pekan Kebudayaan Nasional

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta pawai berparade dari Istora Senayan hingga Kantor Kemendikbud pada acara Pawai Budaya Pekan Kebudayaan Nasional 2019, di Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019) malam. Pawai tersebut diikuti oleh 35 kelompok seni dari 26 provinsi di Indonesia dan diikuti sekitar 4.233 peserta untuk memamerkan tarian, baju adat, hingga alat musik tradisional dari daerah mereka masing-masing. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Nasional.

Hilmar mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional pada Oktober 2020 mendatang setelah melihat persiapan dan panduan bebas Covid-19 yang dirumuskan Kemendikbud.

"Kami sudah berkomunikasi ketika beliau lihat persiapan kami dengan panduan teknis ini, ‘Waduh ini sudah lebih cukup’. Ya Alhamdulillah berarti, kita sudah bisa menyelenggarakan paling tidak untuk konteks DKI," ujar Hilmar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (7/7/2020).

Baca: Legislator PAN: Penyederhanaan Lembaga Negara Efisienkan Anggaran

Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta Tahap Akhir Ditutup Hari Ini, Rabu 8 Juli Pukul 15.00 WIB, Ini Ketentuannya

Hilmar mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyelenggaraan kegiatan di saat pandemi Covid-19 ini.

Menurut Hilmar, pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan.

"Kita akan konsisten bahwa kewenangan untuk ya atau tidaknya, ya bisa jalan atau tidaknya, di wilayah DKI itu adalah Pemprov," kata Hilmar.

Rencananya Pekan Kebudayaan Nasional bakal dilaksanakan dari 1 hingga 7 Oktober 2020.

Sebelumnya, Kemendikbud dan Kemenparekraf telah membuat panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.

Panduan ini dirumuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani dua menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim dan Menparekraf Whisnutama.

Panduan ini akan mengatur kegiatan di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif agar bebas dari penyebaran virus corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini