Dinilai Janggal
Sementara, pengamat media dan politik, Hersubeno Arief, dalam akun youtube Hersubeno Point menilai ada kejanggalan yang dilakukan MA.
Dikatakan, gugatan ini didaftarkan pada 13 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.
"MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3 Juli 2020," ujarnya dalam video yang baru diunggahnya, Selasa (7/7/2020).
"Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan bulan," kata dia.
Ia juga menambahkan, berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.
Misalnya pasangan calon harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.
"Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu. Mereka kalah di 13 provinsi, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,” ujarnya dalam video berdurasi 5:48 menit itu.
Baca: MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soal Aturan Pilpres KPU, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Baca: Kesempatan Bagi AHY Jadi Menteri, Menguatkan Elektabilitas di Pilpres 2024, Rocky Gerung: Saya Mau
Penjelasan KPU
Menanggapi putusan MA tersebut, KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945.
Berikut penjelasan Hasyim Asy'ari, Anggota KPU, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com:
A. Dasar Hukum
UUD 1945 (Hasil Amandemen)