3. Perolehan suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tsb harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sbg pemenang Pilpres 2019.
D. Fakta Hukum Pilpres 2019
1. Peserta Pilpres 2019 ada 2 Paslon:
01 Jokowi-Amin
02 Prabowo-Sandi
2. Perolehan Suara Sah Nasional:
Total suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di Luar Negeri) = 154.257.601 suara, dg perincian perolehan suara masing2 paslon sbg berikut:
01. 85.607.362 (55,50%).
02. 68.650.239 (44,50%).
3. Persebaran Perolehan Suara di Setiap Provinsi
Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi 2 (34 ÷ 2) = 17.
Dengan demikian ketentuan "lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia", adalah lebih dari 17 provinsi.
Paslon 01. Menang di 21 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi), yaitu:
1. Sumut
2. Lampung
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bati
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Papua Barat
21. Kaltara.
Paslon 02. Menang di 13 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi), yaitu:
1. Aceh
2. Sumbar
3. Riau
4. Jambi
5. Bengkulu
6. Sumsel
7. Jabar
8. Banten
9. NTB
10. Kalsel
11. Sulsel
12. Sultra
13. Maluku Utara.
E. Kesimpulan
Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional), yaitu Paslon 01 Jokowi-Amin:
1. Mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%).
2. Mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu Menang di 21 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi).
Demikian penjelasan, semoga manfaat.