TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan mengenai terbitnya putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019.
Putusan MA itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2019, itu sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019 lalu. Namun, baru diunggah di web MA 3 Juli 2020.
Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan soal Pilpres 2019, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?
Baca: Pakar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Tak Terkait Keabsahan Jokowi-Maruf Sebagai Pemimpin Negar
"Timbul pertanyaan, kenapa putusan baru diupload pada 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, penerbitan dan pengunggahan salinan putusan itu sesuai aturan yang berlaku di MA.
"Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor," ujarnya.
Mengacu pada SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 itu, kata dia, pihak MA diberikan waktu selama 250 hari sejak perkara didaftarkan untuk menangani perkara.
"Menurut SK KMA, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju," kata dia.
Belakangan ini, dia mengungkapkan kinerja MA agak sedikit terhambat karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Pihaknya harus mentaati protokoler kesehatan. Hal itu turut mempengaruhi produktivitas kerja di kantornya.
"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," tambahnya.