TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buron kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
“Joko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Baca: Djoko Tjandra Buat e-KTP: Dukcapil Sudah Hubungi Kejaksaan Agung, Kedepannya Akan Diberi Data DPO
Baca: Buron Djoko Tjandra Sempat Ada di Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Negara Seperti Kalah
Baca: Cerita Lurah Grogol: Djoko Tjandra Datang Pakai Jas Sebelum Pelayanan Dibuka, Ditemani 3 Orang
Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini. Karena itu, Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
Boyamin mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.
“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.
Dengan adanya dua masalah tersebut, Boyamin berpandangan bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Atas kondisi ini, MAKI melaporkan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI pada Selasa (7/7/2020).
Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada 8 Juni 2020.
Boyamin menuturkan, Lurah seharusnya tidak buru-buru memberi pencetakan e-KTP dan mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan atas nama Joko Tjandra.
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin.
Dukcapil akui perekaman e-KTP
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan rekam data e-KTP.
"Yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Zudan juga membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.
Berdasarkan database Dukcapil, diketahui perekaman e-KTP oleh Djoko Tjandra dilakukan pukul 07:27 WIB. Kemudian, pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08:46 WIB.
"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut Zudan.
Masih berdasarkan database kependudukan, kata Zudan, Djoko Tjandra tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun.
Dalam kondisi seperti itu, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang serta melakukan perekaman e-KTP.
Tidak tahu status buron
Terkait status hukum Djoko Tjandra, Dukcapil mengaku belum mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron pemerintah selama 11 tahun.
Menurut Zudan, hingga saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang perintah cekal atau buron atas nama Djoko Tjandra.
"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum (Djoko Tjandra) yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," tutur dia.
Agar kasus seperti ini dapat dicegah, kata Zudan, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang berstatus dicekal, DPO/buronan.
Meski demikian, lanjut Zudan, jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan.
Namun, e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban hukumnya.
Zudan mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan yang membantu proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
Pihak kelurahan juga menyatakan tidak tahu status buron dari terpidana kasus Bank Bali itu.
"Pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tegasnya.
Jawab dugaan pemalsuan data
Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga mengungkapkan sejumlah data kependudukan dari Djoko Tjandra.
Hal ini untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ada pemalsuan data kependudukan berdasarkan rekam data terbaru.
"Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan bahwa Djoko Tjandra melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008," ujar Zudan.
Saat mencetak KTP pada 2008 lalu, data yang ada sesuai database kependudukan. Kemudian, Djoko Tjandra melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.
"Lalu, yang bersangkutan juga melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 08 Juni 2020," lanjut Zudan.
Namun, sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (penduduk Indonesia). Adapun tempat/tanggal lahir Djoko Tjandra yakni Sanggau, 27 Agustus 1951.
Data yang ada dalam database kependudukan ini, kata Zudan, belum mengalami perubahan hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tegas Zudan.
Zudan menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.
Kendati demikian, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan," ungkap Zudan.
"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," lanjutnya.
E-KTP bisa dibatalkan
Merujuk pada perkembangan kasus Djoko Tjandra, Zudan menyatakan pihaknya membutuhkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Jika terbukti Djoko sudah menjadi warga negara asing (WNA), e-KTP bisa dibatalkan.
"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka e-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan.
Sementara, berdasarkan database kependudukan Dukcapil, Djoko Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Sampai saat ini pun, kata Zudan, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dalam database kependudukan, Djoko Tjandra selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman e-KTP.
Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008, Djoko merupakan WNI dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tambah Zudan.
Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali, pada Agustus 2000 lalu.
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemendagri soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra"