Inpres tersebut akan menjadi payung hukum terkait adanya tim pemburu koruptor.
Setelah Inpres diperpanjang, akan dikaitkan dengan instumen yang telah dimiliki oleh Kemenko Polhukam.
"Payung hukumnya pernah ada Inpresnya dulu, tapi kemudian Inpres ini 'kan waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi," jelas Mahfud MD.
"Kita akan juga perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instumennya kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," imbuhnya.
Keputusan itu diungkapkan setelah Mahfud MD mengadakan pertemuan dengan sejumlah institusi terkait.
Mulai dari Kejagung, Kemenkumham, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Polri, sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam pertemuan itu seluruh institusi merasa yakin mampu menangkap Djoko Tjandra yang sudah menjadi buron selama 11 tahun.
Sehingga cepat atau lambat, Djoko Tjandra akan segerap ditangkap oleh institusi yang memiliki kewenangan.
"Hadir dari Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dari Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan, dan dari Polri," tutur Mahfud MD.
Baca: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Sejumlah Lembaga Terkait Djoko Tjandra
Baca: Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri
"Kita optimis kalau Djoko Tjandra ini nanti cepat atau lambat akan kita tangkap," lanjutnya.
Mahfud MD menyampaikan, dua institusi seperti Kejagung dan Polri juga bertekad untuk menangkap Djoko Tjandra.
Baik dengan melakukan kerja sama maupun per institusi berdasar pada kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD mengatakan negara akan malu apabila tidak bisa menangkap Djoko Tjandra.
Karena dirasa Djoko Tjandra cukup mempermainkan negara dalam usaha melarikan diri soal kasus korupsinya.