4. Pilih Kota, Jenis Sekolah dan Sekolah Tujuan.
5. Selanjutnya pilih jalur pendaftaran.
6. Nantinya akan ditampilkan data siswa yang diterima.
Data yang muncul berupa Nomor Pendaftaran, Nomor UN, NISN, Nama, Asal Sekolah, Jarak, dan Status Diterima.
Setelah peserta dinyatakan lolos, maka wajib mengikuti tahapan sealnjutnya yakni Daftar Ulang.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang
Adapun persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli .
Untuk diketahui, jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Informasi selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan PPDB Jawa Barat dapat dilihat di sini
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)