TRIBUNNEWS.COM – Inilah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan bagi peserta PPDB Provinsi Jawa Barat 2020 Tahap Kedua.
Bagi peserta yang diterima PPDB Jabar wajib melakukan daftar ulang pada Kamis-Jumat (9-10/7/2020).
Peserta harus menunjukkan bukti pendaftaran asli hingga fotokopi seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPDB telah diumumkan pada Rabu, 8 Juli 2020, pukul 14.00 WIB.
Peserta diimbau melakukan daftar ulang dan mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Pilih menu Info Sekolah untuk mengetahui secara lengkap berkas apa saja yang diperlukan untuk daftar ulang.
Berikut ketentuan dan persyaratan daftar ulang bagi peserta PPDB Jabar 2020 berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB 2020 di Provinsi Jawa Barat nomor 422/5794-set.disdik:
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
b. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.