TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa yang buron selama sekira 17 tahun ini akhirnya diekstradisi ke Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa alias MPL ini diketahui menjadi tersangka pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun.
Didampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, proses ekstradisi berlangsung alot dan penuh hambatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/7/2020).
Sebab tersangka kini tercatat sebagai warga negara Belanda.
Baca: Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD
Baca: Sempat Bertemu di Bandara, Mahfud MD Sebut Maria Lumowa Didampingi Pengacara dari Kedubes Belanda
“Maria Pauline Lumowa sudah sekira 17 tahun menjadi buronan," ujar Mahfud, Kamis (9/7/2020).
"Sudah ditetapkan tersangka kemudian lari dari Indonesia, tinggal di Belanda,” bebernya.
Kemudian, setahun lalu, lanjut Mahfud, Maria Pauline ditangkap di Serbia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi kinerja Yasonna Laoly yang selama setahun terakhir intens berkomunikasi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi terhadap Maria Pauline.
Menurutnya, Yasonna telah bekerja secara senyap untuk menangkap perempuan yang buron selama 17 tahun itu.
Baca: Jalani Rapid Test, Maria Pauline Lumowa Dinyatakan Negatif Covid-19
Baca: Bareskrim Terapkan Protokol Kesehatan, Maria Pauline Ditest Swab
"Sesudah melalui proses panjang dan diam-diam, berterima kasih pada Menteri Hukum dan HAM," ucapnya.
"Bekerja dalam senyap tidak ada yang tahu, tidak ada yang mendengar karena harus bekerja dengan hati-hati."
"Menkumham selama setahun melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia sehingga pada akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi," kata Mahfud