Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," sambungnya.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat rintangan dimana Maria Paulina Lumowa melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Serbia Dalam Konflik Dengan Kosovo
Selain itu, ada juga upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi tersebut terwujud.
Namun, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," katanya.
Lanjut dia, dalam pertemuannya pun Presiden Serbia Aleksandar Vucic kembali menggaris bawahi komitmen negaranya dalam proses ekstradisi tersebut.
Baca: Rapat dengan Baleg DPR, Yasonna sebut Pemerintah Masih Kaji RUU HIP
"Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara," katanya.
Di sisi lain, Yasonna pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M Chandra W Yudha yang telah bekerja keras mengatur dan memuluskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.
Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi