News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Terbukti, Mabes Polri Bakal Tindak Oknum yang Siksa Saksi di Polsek Percutseituan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika jajarannya terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi pembunuhan bernama Sarpan (57) di Polsek Percutseituan.

"Apapun jika ada pelanggaran akan kita dudukan permasalahannya. Kalau laporan itu betul akan ditindak tegas," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Awi mengatakan kasus itu telah ditangani oleh inspektorat pengawasan daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara. Tak hanya itu, Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian Sumatera Utara juga telah membuat tim untuk mengaudit kasus tersebut.

Baca: Saksi Pembunuhan Disiksa, Tiga Perwira Polsek Percut Seituan Dicopot

"Mereka akan audit investigasi terkait kebenaran kasus itu. Kan ada pengakuan korban dan pelaku. Itu akan di dalami. Kan korban dipukuli di dalam tahanan, apakah insiatif tahanan yang lain. Apakah ada yang perintahkan anggota, kita akan investigasi semua. Sama-sama kita akan tunggu," jelasnya.

Mabes Polri, kata Awi, juga bakal melakukan pengawasan berjenjang. Tim dari mabes polri juga turun langsung untuk mengawasi audit kasus tersebut.

"Terkait dengan pengawasan itu berjenjang. Polres sampai Mabes itu ada. Jadi ada pengawasan itu kita langsung turun," pungkasnya.

Baca: Lima Tahanan Kabur, Dua Petugas Polsek Sukarami Palembang Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.

Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).

Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.

Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.

Sarpan menceritakan kejadian awal dirinya sebagai saksi pembunuhan.

"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.

Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.

"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.

Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.

“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya.

Personel Polsek Percutseituan Diperiksa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan ada enam orang personel Polsek Percutseituan diperiksa atas kejadian ini.

"Ada enam orang yang diperiksa. Penyidik dan Kanit, termasuk juga Kapolsek kita periksa," kata Kombes Riko.

Dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.

"Komitmen kami bahwa kalau memang anggota kita salah, kita akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Sarpan telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.

"Berkaitan dengan saudara Sarpan yang mengaku dianiaya, kita sedang kembangkan dan kita sedang melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan membuat LP di sini. Yang bersangkutan mengaku dianiaya oleh orang yang tidak dikenal makanya pada saat membuat LP yang bersangkutan belum bisa menyebutkan siapa yang melakukan," ungkapnya.

Kapolrestabes menyebutkan bahwa sudah ada 6 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini.

"Jadi ada laporan dari keluarga disiksa ataupun dianiaya oleh petugas Polri. Jadi sekarang untuk penyidiknya, Kanitnya, Panitnya sedang kita periksa. Total ada 6 orang termasuk Kapolsek," ungkapnya.

Menurut Riko, pihaknya akan tetap objektif melakukan pemeriksaan ini.

Apabila memang anggotanya terbukti melakukan penyiksaan, kata dia, maka akan diproses secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini