News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Perintahkan Perkuat Bidang Intelijen Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jaksa mengoptimalkan kualitas kerjanya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

"Aktif melakukan pengawalan dan pendampingan guna mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 secara profesional dan proporsional," ujar Burhannudin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/7/2020).

Burhanuddin dalam kesempatan itu meminta kepada para jaksa khususnya bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang sinergis antar berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Bidang intelijen juga diharapkan saat melaksanakan perannya dalam pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi tidak kontraproduktif dengan upaya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Burhanuddin meminta adanya tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang kiranya telah terdeteksi sejak dini.

Baca: Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra: Tidak Ada Alasan DPO Dibiarkan Berkeliaran

"Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka kepermukaan, lalu menimbulkan kegaduhan" ujarnya.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Burhanuddin menekankan perlunnya peningkatan kualitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN).

JPN diharapkan sejalan dengan animo para pemangku kebijakan yang membutuhkan kehadirannya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, yang utamanya dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

JPN diminta untuk proaktif melakukan pendampingan, khususnya untuk refocussing anggaran penanganan Covid-19.

Pendampingan dan pemberian pendapat Hukum harus berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.

Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.

"Saya juga mengimbau optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha," katanya.

Sementara di bidang pengawasan Ia menghimbau JPN memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Burhannuddin mengharapkan penegakan hukum yang bermartabat dan terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dapat mendorong Indonesia segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini