Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sempat dibubarkan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) tetap digelar.
Badaruddin Andi Picunang, Ketua DPP Partai Berkarya mewakili P3B mengatakan anggota Munaslub sempat mengalami intimidasi hingga hari H pelaksanaan yang mengakibatkan acara sempat tertunda beberapa jam.
"Ada beberapa kelompok yang mengintimidasi beberapa hari sebelumnya hingga puncak, intimidasi itu terlaksana jam 10 pagi tadi dengan mengacak-acak tempat pelaksanaan Munaslub baik itu atribut maupun perlengkapan, banyak perlengkapan kami yang hilang rusak dan sebagainya."
"Sehingga kami sepakat dan kami menjaga wibawa partai ini menjaga kehormatan teman-teman pengurus yang jauh-jauh datang dari daerah," kata Badaruddin dalam sesi konferensi pers virtual, Sabtu (11/7/2020).
Baca: Ketua DPP Berkarya Sebut Tommy Soeharto Turun Gunung Bubarkan Munaslub Ilegal
Badaruddin menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub telah sesuai dengan AD/ART dan tata tertib penyelenggaraan Munaslub.
Karena diikuti 30 provinsi dari 34 provinsi dan juga pimpinan DPD masing-masing.
"Ini sesuai anggaran dasar Partai Berkarya dan tata tertib pelaksanaan Munaslub sudah melebihi kuorum sehingga kegiatan Munaslub ini kami legal dan orang-orang yang menyatakan Munaslub ini ilegal atau tidak konstitusional itu kami abaikan," ujarnya.
Baca: Partai Berkarya Usul Presidential dan Parliamentary Threshold 0 Persen
Badaruddin menyampaikan hasil Munaslub telah mengesahkan Muchdi PR sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2020-2025 dan Sekjen Partai Berkarya diamanahkan kepada dirinya.
Sementara tim formatur segera membentuk kepengurusan struktur DPP Partai Berkarya untuk nantinya dilaporkan ke Kemenkumham.
"Kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa telah terpilih dalam munaslub ini Bapak Mayjen Muchdi PR, purnawirawan angakatan darat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2020-2025," ungkapnya.
"Dan terbentuk pula tim formatur untuk memyusun kepengurusan dalam waktu 1x24 jam untuk segera dinotariskan bersamaan dengan keputusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan segera kami melaporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesshan dann pengakuan," imbuhnya.