News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daging kurban yang dibagikan ke masyarakat

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.

Hari Raya Idul Adha memang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban ini?

Dan bagaimana pembagian daging kurban besok?

Dalam buku Q- Circle oleh Amirudin yang dilansir Majalah Suara Muhammadiyah setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban.

Ilustrasi- Daging kurban yang akan disimpan (FOOD LAW LATEST)

Baca: 4 Larangan saat Membeli Hewan Kurban, Serta Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif

Baca: Fatwa MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai

1. Orang yang Berkurban (Shahibul-qurban)

Dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]

Pertama untuk orang yang telah berkurban.

Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.

Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

2. Disedekahkan pada Fakir Miskin

Masih dalam buku yang dirangkum Amiruddin, kedua adalah untuk orang yang membutuhkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini