News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilot Pesta Sabu

Kemenhub Pastikan Tak akan Intervensi Proses Hukum Pilot Terlibat Kasus Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang pilot dan satu pengedar narkoba yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan sedang melakukan penelusuran pasca penangkapan terhadap oknum pilot oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya oknum pilot yang diamankan aparat kepolisian terkait kasus narkoba, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami turut melakukan penelusuran lebih lanjut atas hal tersebut," katanya, Sabtu (11/7/2020) kemarin.

Irfan menegaskan, Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja.

Ditegaskan kembali, secara berkala Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," kata Irfan.

Senin (6/7/2020) lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka. Mereka terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan pilot maskapai penerbangan ternama.

Bahkan dari ketiga pilot tersebut, satu di antaranya bekerja untuk maskapai pemerintah.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

"Yang kami amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ketiga pilot yang berinisial IP, DC dan DSK ditangkap di rumah masing-masing pasca-lepas landas di bandara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, Kemenhub tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan terhadap pilot terlibat kasus narkoba.

"Karena penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot, merupakan wewenang pihak kepolisian," ucap Novie.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini