Puluhan paket program senilai Rp 3,5 tiliun yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di tahun 2020, dirancang berdasarkan aspek-aspek terkait kelima paket minimal tersebut.
Misalnya, pada paket program pembelian peralatan, sarana dan prasarana atau infrastruktur, maka harus dilakukan sesuai masukan pihak industri, setelah menyepakati konten kurikulum, penjadwalan dosen tamu dari industri, dan pelaksanaan magang siswa/mahasiswa di industri.
"Jadi, bantuan dana untuk peralatan fisik, akan disalurkan setelah dipastikan SDM guru dan dosen serta pimpinan unit sekolah/kampus dipastikan memiliki kompetensi dan leadership serta networking yang dibuktikan dengan berhasil mengajak beberapa industri untuk ‘menikah,’ jelas Wikan ketika menjelaskan persyaratan mengajukan proposal untuk paket-paket tersebut.
Pada level atas menurut Wikan akan melaksanakan beberapa Nota Kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di antaranya MoU dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI), serta Perjanjian Kerja Sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
Wikan optimistis atas target link and match yang direncanakan.
"Kami menargetkan dengan anggaran tersebut setiap tahunnya, atau bisa naik, maka diharapkan sekitar 80 persen pendidikan vokasi sudah bekerja sama dengan dunia industri dengan paket kerja sama minimal, pada lima tahun ke depan," terang Wikan.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Institut Teknologi Bandung Iwan Pranoto yang juga mengikuti Bincang Asik tersebut menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kemajuan yang sangat baik bagi pendidikan vokasi.
Pendidikan vokasi akan lebih cepat beradaptasi dengan kebutuhan industri.
"Ini akan membuat dunia kerja kita maju dengan cepat dan luar biasa," kata Iwan.
Iwan menambahkan, selain kerja sama dengan industri juga harus dilakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga sertifikasi profesi.
"Sertifikasi memang harus menjadi bagian dari pendidikan. yang mengeluarkan seharusnya organisasi profesi," ujar Iwan.