News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tutorial Mencetak Sendiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pada acara sosialisasi dan launching enam kendaraan pelayanan tersebut, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (11/4/2017).

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone," katanya. 

Karena itu, penduduk tak perlu antre dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah di kantor Dinas Dukcapil. 

"Dari file PDF itu warga bisa langsung mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4-80 gram" jelas Dirjen Zudan pernyataan tertulis beberapa waktu lalu (3/7/2020).

Cetak Sendiri

Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, demi kemudahan warga masyarakat. 

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan Arif. 

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019. 

Zudan Arif menceritakan digitalisasi dokumen kependudukan ini diawali oleh perintah Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul, Korea Selatan. 

Inilah awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. 

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner. 

Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020. 

Selain itu yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini