TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga yang sebelumnya disebutkan oleh Presiden Joko Widodo akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi. Karena ada yang (dibentuk berdasarkan) perpres/PP (itu) bisa langsung dicabut. Dan ada yang (dibentuk berdasarkan) UU," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Sementara, untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU, maka pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR sebelum membubarkannya.
Baca: Pimpinan DPR: Ada Lembaga Negara yang Kerjanya Lambat dan Tak Maksimal
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menpan RB: Sedang Kami Susun untuk Diajukan ke Sekneg
"Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya," kata dia.
Meski demikian, ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi daftar lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan.
Namun, Tjahjo menyatakan, belum bisa menyampaikan secara terbuka lembaga mana yang hendak dibubarkan dalam waktu dekat.
"Sudah ada. Belum bisa saya sampaikan karena lagi disusun alasan dasar pertimbangan dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun, Presiden Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.