News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran Lembaga Negara

KSP Sebut Lembaga yang Mau Dibubarkan Berada di Bawah PP atau Perpres 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Presiden Moeldoko

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan lembaga yang akan dibubarkan presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). 

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum ke sentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).

Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menpan RB: Sedang Kami Susun untuk Diajukan ke Sekneg

Menurut Mantan Panglima TNI itu, lembaga mana saja yang akan dibubarkan tersebut saat ini masih ditelaah.

Masih dipilah lembaga lembaga yang layak untuk dibubarkan sehingga kerja pemerintah lebih efisien.

"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi, agar kita betul betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," katanya.  

Pengkajian, menurut Moeldoko, dilakukan untuk menentukan nasib lembaga-lembaga tersebut setelah dibubarkan.

Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

"(penggabungan) Itu salah satu pertimbangan," pungkasnya.

Alasan Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga

Moeldoko menjelaskan sejumlah pertimbangan Presiden Joko Widodo soal Pembubaran Lembaga Negara.

Di antaranya menurut mantan Panglima TNI itu, Jokowi mempertimbangkan masalah fleksibilitas dalam bekerja. 

Baca: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lembaga Negara di Indonesia

"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).

Selain itu menurut Moeldoko, Jokowi juga mempertimbangkan masalah adaptasi.

Artinya menurut Moeldoko, perlu adanya adaptasi dalam struktur pemerintahan dalam menghadapi perubahan dunia yang cepat. 

"Yang ketiga lebih bersifat sederhana agar kalau punya karakter karakter seperti itu diharapkan nanti akan memiliki kecepatan," katanya.

Karena menurut Moeldoko, Presiden menilai bahwa kompetisi ke depan bukan antara negara besar dan kecil tapi negara yang cepat dengan yang lambat.

"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembng. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," katanya.

"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speednya tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.

Lebih jauh presiden menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.

Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran. 

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Menurut Presiden juga dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.

Karena menurut Presiden dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil. 

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede (besar)  mengalahkan negara yang kecil, nggak," pungkasnya.

Diminta Pikirkan Nasib Pegawai

Komisi II DPR akan meminta penjelasan secara detail kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo terkait nasib pegawai lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan. 

"Harus dipikirkan nasib dan masa depannya. Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak, tapi kalau dialihkan maka ada beban, apalagi pejabat eselon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN-RB," ucapnya.

Menurut Saan, dalam pembubaran lembaga negara, maka perlu kajian mendalam untuk menentukan lembaga atau komisi negara yang pertama dihilangkan pemerintah. 

"Dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu dieksekusi," katanya. 

Baca: Pimpinan DPR: Ada Lembaga Negara yang Kerjanya Lambat dan Tak Maksimal

Ia menyebut, Komisi II DPR telah meminta MenPAN RB Tjahjo Kumolo untuk melakukan pendataan lembaga yang akan dibubarkan, di mana berdasarkan data yang disampaikan ada 60 lembaga atau komisi tidak efisien. 

"Bahkan cenderung membebani negara, maka kami sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk melist dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji," papar Saan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini