"Mendorong agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan."
"Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji
Evaluasi kinerja, diperlukan agar Kemenpan RB memiliki parameter yang cukup dalam menentukan lembaga yang hendak dibubarkan atau mungkin dilebur dengan lembaga lain.
Selain itu, ia berharap, agar Kemenpan RB juga dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga terkait yang kinerjanya kurang maksimal, untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Sehingga, keputusan yang nantinya diambil dapat diterima seluruh pihak.
(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail, Kompas.com/Dani Prabowo)