TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Nahas dialami pria berinisial AK (31), warga Desa Way Ratu, Lampung Timur, Provinsi Lampung, ini.
Dia dibekuk polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (12/7/2020) setelah aksinya berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat mayor dan berdinas di Kopassus terbongkar.
Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman terhadap kasus TNI gadungan ini.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual jam.
"Tersangka mengaku menjadi penjual jam di Jakarta," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/7/2020).
Motivasi pelaku menjadi TNI gadungan lantaran merasa kagum dengan sosok TNI.
Pengakuan tersangka merasa bangga dengan TNI sehingga ingin menjadi TNI gadungan.
"Terkait motivasi apakah ingin mengeruk harta korbannya kami masih menyelidiki," tambahnya.
Satreskrim saat ini masih memburu Ansori yang merupakan ayah angkat dari tersangka.
"Memang ada dugaan Ansori bersekongkol dengan tersangka. Karena sampai saat ini dia kabur, jadi kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kronologis
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, penangkapan bermula dari laporan Aris Setiadi (51), warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kronologi bermula pada pertengahan Mei 2020 dimana pelapor bersama istri dan kedua anaknya, salah satunya korban AR (20) mendatangi acara buka bersama di rumah kakaknya yang bernama Ansori yang berada di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca: Viral Video TNI Gadungan Tak Hafal Lagu Indonesia Raya saat Diamankan Kodim Bondowoso
Baca: 4 Janda Muda Pasrah Disetubuhi TNI Gadungan di Hotel, Ini Kronologinya